kievskiy.org

Kenapa ASN Punya Hak Pilih tapi Tetap Harus Netral di Pemilu 2024?

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu isu yang kerap menuai atensi jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku, ASN wajib menjaga netralitas. Kendati demikian, tak sedikit ASN yang melanggar aturan tersebut.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut ada 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas ASN pada Pemilu 2024, dengan 10 di antaranya masuk dalam kerawanan netralitas ASN tinggi.

Baca Juga: Identitas ASN Cianjur yang Diduga Mendukung Bacaleg Sudah Diketahui Bawaslu

Posisi pertama ditempati Maluku Utara dengan skor maksimal 100 poin. Diikuti Sulawesi Utara dengan skor 55,87 poin, Banten 22,98 poin, Sulawesi Selatan 21,93 poin, dan Nusa Tenggara Timur tercatat sebesar 9,4 poin.

Seletah itu, Kalimantan Timur dan Jawa Barat dengan skor netralitas ASN masing-masing 6,01 poin dan 5,48 poin, Sumatera Barat 4,96 poin, serta Gorontalo dan Lampung sama-sama memiliki tingkat kerawanan netralitas ASN 3,9 persen.

Kenapa ASN Harus Netral di Pemilu 2024?

ASN harus bersikap netral agar Pemilu 2024 dapat berjalan secara jujur dan adil. Bahkan netralitas ASN turut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014.

Baca Juga: Kenapa Muncul Aturan 10 Larangan Pose Foto untuk ASN, Ternyata Ini Penjelasannya

"Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu," demikian isi pasal tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat