kievskiy.org

UU ASN Disahkan, Mobilitas ASN Tak Lagi Terkonsentrasi di Pulau Jawa

Ilustrasi aktivitas ASN guru di daerah 3T - Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa.
Ilustrasi aktivitas ASN guru di daerah 3T - Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Lewat aturan tersebut, sebaran ASN di tanah air akan merata termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, UU tersebut akan menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional. Sebab, selama ini mobilitas ASN hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.

UU tersebut juga mengubah orientasi mobilitas ASN menjadi Indonesia-Sentris. Sehingga, keberadaan ASN di daerah 3T bisa mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ganjil Genap Motor akan Berlaku Dalam Waktu Dekat, Ternyata Ini Alasannya

Anas juga menyinggung masalah 130.000 formasi ASN di daerah 3T yang tidak terpenuhi pada tahun-tahun sebelumnya. Menurut dia, faktor utamanya adalah kurangnya ketertarikan calon ASN dalam mengisi formasi tersebut.

Dengan disahkannya RUU ASN, maka daerah 3T dipastikan mendapat pelayanan yang baik.

"Salah satunya nanti di PP (Peraturan Pemerintah), pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Salah satu poin penting dalam RUU ASN yaitu proses rekrutmen yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat