kievskiy.org

RUU ASN Disahkan, Tenaga Honorer Dipastikan Tak Kena PHK Massal

Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut RUU ini merupakan payung hukum untuk penataan tenaga honorer atau non-ASN.

Salah satunya, melarang adanya PHK massal terhadap tenaga honorer.

Baca Juga: Duduk Perkara Guru Honorer SDN di Bogor Dipecat, Dianggap Tak Patuh pada Kepala Sekolah yang Lakukan Pungli

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujarnya.

Anas menuturkan, tenaga honorer di Indonesia saat ini berjumlah lebih dari 2,3 juta orang. Tenaga honorer tersebut mayoritas berada di instansi daerah.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Baca Juga: Soal Nasib Tenaga Honorer, Menpan RB: Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Orang pada November 2023

Anas menjelaskan, nantinya ada perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu dapat menambah opsi dalam penataan tenaga honorer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat