kievskiy.org

Eks Penyidik KPK Yakin Eddy Hiariej Tahu Jadi Tersangka, Harus Segera Ditahan

Gedung KPK.
Gedung KPK. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, meyakini Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait penetapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Oleh karena itu, Yudi menegaskan bahwa Eddy Hiariej telah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sebab, berdasarkan pengalamannya, pihak tersangka menerima SPDP.

“KPK harus gerak cepat menuntaskan kasus ini sebab para tersangka juga sudah mendapatkan pemberitahuan SPDP (Surat Perintah dimulainya Penyidikan). Artinya, mereka sudah tahu menjadi tersangka,” kata Yudi dalam keterangannya, Jumat, 10 November 2023.

Lebih lanjut, Yudi meminta KPK agar segera memeriksa Eddy Hiariej dan tiga tersangka lainnya supaya proses hukum terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi bisa segera tuntas.

Baca Juga: Harta Kekayaan dan Koleksi Mobil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

“KPK pun sudah mengumumkan kasusnya yaitu suap dan gratifikasi yang diterima oleh Wamenkumham. Para tersangka harus segera dipanggil dan ditahan agar kasus cepat tuntas,” ujar Yudi.

Selain itu, Yudi juga meminta lembaga antirasuah untuk menelusuri aliran uang suap dan gratifikasi tersebut, termasuk melakukan pemblokiran, penyitaan hingga menggeledah tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi disembunyikanny barang bukti.

“Tidak tertutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berkembang. Oleh karena itu pihak-pihak yang terkait perkara tersebut baik langsung atau tidak, wajib untuk kooperatif dengan penyidik KPK,” tutur Yudi.

Yudi menambahkan ditetapkannya Eddy Hiariej sebagai tersangka menambah keprihatinan mengenai kondisi korupsi di Indonesia, karena pejabat selevel Wamenkumham yang paham hukum menjadi tersangka korupsi.

“Ada 4 tersangka dalam kasus ini menurut Waka KPK Alexander Marwata yang mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu dengan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi,” ucap Yudi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat