PIKIRAN RAKYAT - Analis Kebijakan Publik Universitas Trisakti yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansyah mengatakan setiap daerah diberikan kewenangan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai karakteristiknya masing-masing.
Konsep PSBB, kata dia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2020 adalah untuk menekan mobilitas warga.
Dari mulai PSBB total, PSBB proporsional, PSBB transisi, sampai PSBMK.
Baca Juga: Insiden Tank Tabrak Gerobak dan Motor Jadi Sorotan, Anggota DPR Turut Berkomentar
Menurutnya, apapun bentuk PSBB yang diterapkan, sepanjang protokol kesehatan ditegakan, laju penyebaran Covid-19 bisa ditekan.
"Intinya di protokol kesehatan yaitu penggunaan masker, jaga jarak, dan cuci tangan," kata Trubus,Kamis 10 September 2020.
Semua konsep PSBB tersebut ungkap dia, tujuannya sama yaitu untuk membatasi ruang gerak masyarakat.
Baca Juga: Soal PSBB Total Jakarta, ASITA: Ekonomi Kita Sudah Mulai Gerak, Harap Jabar dan Bandung Tidak Ikut
Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id sebelumnya dalam artikel "Soal Bentuk PSBB, Analis Kebijakan Publik: Asal Protokol Kesehatan Diterapkan, Covid-19 Bisa Ditekan", karena selama ini penularan Covid-19 bersumber dari kontak langsung manusia.