kievskiy.org

Kenapa Kursi DPR tiap Partai Politik itu Beda? Ini Cara Menentukannya

Ilustrasi pemimpin dan kursi DPR setiap partai politik.
Ilustrasi pemimpin dan kursi DPR setiap partai politik. /Pixabay/Tumisu Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT – Simak alasan jumlah kursi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) setiap partai politik itu berbeda. Mengenai jumlah kursi tersebut, sebuah aturan hukum sudah mengaturnya sebagai berikut.

DPR adalah lembaga legislatif yang berkedudukan di Jakarta. Anggotanya adalah perwakilan partai politik yang terpilih lewat Pemilu (Pemilihan Umum). Pemilu 2024 akan menentukan anggota lembaga tersebut untuk periode 2024-2029.

Adapun aturan hukum yang mengatur jumlah kursi DPR adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU setebal 590 halaman itu disahkan di Jakarta pada 15 Agustus 2017 oleh Presiden Jokowi.

Berikut aturan kursi DPR menurut UU Pemilu

Baca Juga: Kenapa Ada Banyak Dapil di Pemilu? Pemilih Pemula Harus Paham

  1. Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima)
    Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/ kota.

  2. Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.

  3. Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota.

  4. Penentuan daerah pemilihan anggota DPR dilakukan dengan mengubah ketentuan daerah pemilihan pada Pemilu terakhir berdasarkan perubahan jumlah alokasi kursi, penataan daerah pemilihan, dan perkembangan data daerah pemilihan.

  5. Daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Baca Juga: Perbedaan DPTb dan DPK di Pemilu 2024, Siapa yang Berhak Memilih?

Cara agar partai politik mendapat kursi DPR

Partai politik pun bertarung di setiap daerah untuk mendapatkan suara agar bisa mendapat kursi di DPR. Tak hanya itu, ada syarat lainnya yang wajib dipenuhi yakni memenuhi parliamentary threshold 4 persen, berikut cara menghitungnya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat