PIKIRAN RAKYAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi sejumlah produk yang ditengarai mendukung penjajahan Israel terhadap tanah Gaza, Palestina. Indonesia dengan jelas berada di sisi Palestina hingga akhir, termasuk memberi tekanan pada korporat dengan melakukan boikot.
MUI merilis daftar 121 produk pro Israel dan diduga terafiliasi dengan kekejaman tersebut. Produk-produk tersebut bukan hanya dari lini fasyen namun juga makanan dan kebutuhan masyarakat pada umumnya.
Produk-produk yang kena boikot gegara dituding pro penjajah Israel ini bahkan laris di pasaran. Produk tersebut sering digunakan dan menguasai pasar kebutuhan masyarakat Indonesia.
Lalu apa saja produk yang kena boikot masyarakat Indonesia gegara diduga dukung penjajah Israel? Berikut ini daftar produk yang bisa jadi alternatif jika Anda melakukan boikot produk-produk pro penjajah Israel.
Baca Juga: Kenapa BLT Gagal Cair? Ini 5 Penyebab Bantuan Tak Kunjung Sampai
Produk yang kena boikot
Fastfood
- McDonalds
- KFC
- Pizza Hut
- Burger King
- Starbucks
- Subway
Sabun-sampo-detergen-pasta gigi
- Rinso
- Molto
- Pepsodent
- Close Up
- Sensodyne
- Oral-b
- Pantene
- Sunsilk
- Lifeboy
- Lux
- Vanish
- Johnsons
- Cif
- Fairy
- Colgate
- Listerine
- Head&Shoulder
Coklat dan Snack
- KitKat
- Magnum
- Oreo
- Danone
- Lays
- Kraft
- Pringles
- Biskuat
- Twix
- Mars
- Doritos
- Cheetos
- Milo
- M&Ms
- Cornflakes
Teh-penyedap-minuman
- Sariwangi
- Lipton
- Nestea
- Royco
- Knoor
- Maggi
- Aqua
- Vit
- Coca Cola
- Pepsi
- Fanta
- Sprite
- Nestle
- Nescafe
- Starbucks
- 2 Tang
Baca Juga: Berapa Banyak Masyarakat Penerima BLT El Nino Rp400 Ribu, Simak Juga Jadwal Pencairan Lengkapnya
Susu-Keju-Sereal
- Dancow
- Koko Krunch
- Nestle
- Nesquick
- Kraft
- Kellog’s
Produk Kecantikan
- Garnier
- Loreal
- Nivea
- Ponds
- Vaseline
- The Body Shop
- Victoria Secret
- Clean & Clear
- Maybeline
- Estelauder
- Revlon
Pakaian-sepatu
- Puma
- Nike
- Adidas
- Calvin Klein
- Levis
- Chanel
- Gucci
- H&M
- GAP
- Marks & Spencer
- Monster
- Boss
- Hugo
- Timberland
- Giorgio Armani
- AIA
- II
- Convers All Star
- DKNY
- Lancome
- Tommy Hilfiger
- Champion
- Reebok
Deodoran-pengharum
- Rexona
- Dove
- Glade
Tontonan
- Disney Pictures
- National Geographic
- 20 Fox
- CNN
Supermarket
- Carefour
- 7Eleven
Kesehatan-popok-pembalut
- Pampers
- Kotex
Saus-Kecap-Brand
- Danone
- Unilever
- Nokia
- Mottorola
- Ford
- Chevrolet
Alternatif produk pengganti
Fastfood
- Rocket Chicken
- Burger Bangor
- Point
- Produk UMKM
Sabun-sampo-detergen-odol
- Giv
- Biodef
- Formula
- Ciptadent
- Ritadent
- Emeron
- Zink
- Enzym
- Nuvo
Coklat dan cemilan
- Silver Queen
- Aice
- Es Krim Campina
- Gori Orio
- Mr Potato
- Marie Gold
Teh-penyedap-minuman
- Tong Tji
- Teh Pucuk
- Masako
- Le Mineral
- Amidis
- Big Cola
- Indomilk
- Ichi Tan
Susu-keju-sereal
- Indomilk
- Prochiz
Produk kecantikan
- Wardah
- Emina
- Viva
- You
- Produk lokal
Pakaian-sepatu
- Aero Street
- Ventela
- Produk-produk lokal-UMKM
Deodoran-pengharum
- Pixy
- Dahlia
Tontonan
- Vidio
- Bioskop Online
- Viu
- Iqiyi
Supermarket
- Alfamart
- Indomaret
- Pasar tradisional
Kesehatan-popok-pembalut
- Balsem geliga
- Marries
- Charm
Saus-kecap-brand
- Kecap Sedap
- Kecap lokal
- Samsung
- Wuling
Fatwa haram MUI itu dikeluarkan dengan nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Dalam fatwa disebutkan bahwa tindakan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel hukumnya wajib.
Sedangkan mendukung penjajah Israel dalam membantai Palestina hukumnya haram. Dukungan terhadap Israel atau pihak yang mendukung penjajah Israel secara langsung ataupun tidak langsung hukumnya haram.***