kievskiy.org

KPU Umumkan 3 Nama Capres-Cawapres di Pilpres 2024, Nomor Urut Diundi Besok

KPU sahkan 3 pasangan yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.
KPU sahkan 3 pasangan yang akan berkontestasi di Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang akan berkontestasi di Pilpres 2024. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diusung oleh tiga partai politik yang tergabung dalam Koalisi Perubahan, antara lain Partai NasDem, PKB, PKS.

Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD diusung oleh Partai PDI Perjuangan, PPP, Perindo, Hanura. Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diusung oleh 9 partai politik yang tergabung Koalisi Indonesia Maju yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, PSI, Prima, Garuda, Gelora.

KPU menyatakan, ketiga pasangan itu sah sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Idham menyatakan, verifikasi dokumen persyaratan yang diserahkan terkait pendaftaran dari masing-masing pasangan telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Ketua MK Suhartoyo: InsyaAllah Saya Tidak Akan Terkontaminasi

Ia mengatakan, hasil tes kesehatan yang diserahkan ke KPU untuk Anies-Muhaimin dinyatakan memenuhi syarat, Ganjar-Mahfud MD memenuhi syarat, Prabowo-Gibran dinyatakan pun memenuhi syarat.

Hasil sidang pleno tertutup dituangkan dalam Peraturan KPU No. 1632 tahun 2023. Pengundian nomor urut capres-cawapres akan dilakukan pada Selasa, 14 November 2023 mulai pukul 18.30 WIB.

"Selanjutnya, kami akan menyampaikan hasil verifikasi dokumen persyaratan. Pertama, berdasarkan berita acara KPU, dokumen persyaratan Anies-Muhaimin dinyatakan memenuhi syarat, dokumen persyaratan Ganjar-Mahfud MD dinyatakan memenuhi syarat, selanjutnya dokumen persyaratan Prabowo-Gibran dinyatakan memenuhi syarat," ujar komisioner KPU Idham Kholik, di kantor KPU, Senin, 13 November 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat