kievskiy.org

POPULER HARI INI: Ketidakadilan Kenaikan Upah Minimum Buruh hingga Produk yang Tak Terafiliasi Penjajah Israel

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pikiran Rakyat/Hani Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum FSP TSK SPSI, Roy Jinto menyampaikan keresahan buruh terkait formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023.

Formula perhitungan nilai penyesuaian upah minumum untuk buruh dinilai tidak adil lantaran diperkirakan hanya naik 1-3 persen saja.

Sementara sebelumnya diberitakan upah aparatur sipil negara (ASN) akan naik 8 persen dan uang pensiun naik 12 persen.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com Selasa, 14 November 2023. Berikut kami ulas selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Mengaku Bicara Sesuai Fakta Soal Tudingan Polisi Tak Netral, Janji Kooperatif jika Diperiksa

1. Formula Penghitungan Upah Minimum 2024 Tidak Adil bagi Buruh

Aturan pemerintah tentang ketentuan penghitungan nilai penyesuaian upah minimum dinilai sebagai bentuk ketidakadilan kepada buruh.

Kenaikan upah minimum buruh diperkirakan hanya 1-3 persen, padahal upah aparatur sipil negara (ASN) akan naik 8 persen dan uang pensiunan naik 12 persen. Rendahnya kenaikan upah minimum buruh untuk tahun depan terjadi karena adanya formula penghitungan yang baru yang merugikan buruh.

Karenanya, buruh pun menolak formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. "Kaum buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP 51 Tahun 2023 karena sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum," kata Ketua Umum FSP TSK SPSI, Roy Jinto, di Bandung, Senin, 13 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat