kievskiy.org

Wajah Prabowo-Gibran Terpampang di Karung Beras, Begini Kata Bawaslu

Beredar karung beras dengan gambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Beredar karung beras dengan gambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. /Kolase foto X @RK_Lamongan dan @bokulos_

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja merespons beredarnya sembako beras dengan wajah pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto dan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming.

Menurutnya, pembagian sembako tersebut termasuk pidana Pemilu jika dilakukan saat masa kampanye.

"Kalau masa kampanye, itu kena pidana," ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Balas Pidato Megawati: Anak Muda Mau Jadi Pemimpin Aja Diributin

Dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 280, ditegaskan bahwa peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.

Selanjutnya dalam Pasal 284, jika terbukti melakukan pelanggaran itu maka dapat dikenai sanksi.

Saat ini, Bawaslu pun akan turun tangan dengan menelusuri dugaan kampanye gelap berupa pembagian sembako tersebut.

Baca Juga: Aiman Witjaksono Dilaporkan Usai Tuding Polisi Tidak Netral karena Dukung Prabowo-Gibran

Sembako Beras Bergambar Prabowo-Gibran

Publik dihebohkan dengan beredanya foto karung beras dengan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Penemuan itu dibagikan oleh akun X (dulu Twitter) @RK_Lamongan pada Minggu, 12 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat