kievskiy.org

Perda Kabupaten Jepara Dianggap Tak Penuhi Syarat Formiil dan Materiil, YLBH IM Lapor ke Komisi II DPR

Komisi II DPR menggelar audiensi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM).
Komisi II DPR menggelar audiensi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM). /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar audiensi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH IM) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023. Audiensi itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang, kemudian terlihat hadir juga anggota Komisi II dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera. 

Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024 dianggap tidak memenuhi syarat formiil dan materiil.

Presiden YLBH IM Hutomo Daru Pradipta menjelaskan Pemda Jepara sudah mengundangkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 menjadi Peraturan Daerah (Perda RTRW Kab. Jepara No. 4/2023) tertanggal 7 September 2023.

Namun sebelum diundangkan, Pemda Jepara memberlakukan kebijakan di bidang penataan ruang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031 (Perda RTRW Kab. Jepara No. 2/2011).

Baca Juga: BPBD: 149 Kali Bencana Terjadi di Sukabumi Selama Periode Januari-Oktober 2023

Hutomo menuturkan aturan itu melarang kegiatan budidaya tambak udang air payau di Kecamatan Karimunjawa.

“Ini menimbulkan dampak kerugian bagi pelaku usaha (petambak udang) secara masif, bahkan kerugian tersebut juga dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Karimunjawa seperti hilangnya mata pencaharian,” ujarnya saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2023.

Menurut Hutomo, kegiatan tambak udang itu secara tidak langsung bisa meningkatkan pendapatan perkapita bagi warga lokal. 

Baca Juga: Kaesang Pangarep: Kalau Sudah Coblos Prabowo-Gibran, PSI Juga Dicoblos

Sebab, kegiatan itu melibatkan sejumlah tenaga kerja seperti tukang bongkar muat, tukang bangunan, tukang kayu, teknisi, operator, petugas pemeliharaan, petugas kasar, serta petugas panen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat