kievskiy.org

2 Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Link Cek Status

Logo BPJS Ketenagakerjaan.
Logo BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Erafzon Saptiyulda AS Antara/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim atau dicairkan jika memenuhi sejumlah kriteria. Ada 11 kriteria peserta yang bisa mencairkan JHT tersebut.

Kesebelasnya adalah peserta yang berusia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).

Kemudian, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen, dan klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 pesen. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT tersebut? Ada dua cara yang bisa dilakukan, langsung datang ke cabang terdekat atau melalui online, dengan rincian;

Baca Juga: Cara Cairkan BLT El Nino Rp400 Ribu, Wajib Bawa Dokumen Ini

Cabang Terdekat

  1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim JHT.
  2. Ambil antrian.
  3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara.
  4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima.
  5. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya!

Online

  1. Kunjungi #.
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, peserta akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
  6. Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir!

Baca Juga: 2 Cara Cek Daftar Produk dan Perusahaan yang Dikabarkan Terafiliasi dengan Israel

Layanan tersebut dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan tutup saat Hari Libur Nasional. 

“Pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses Setiap Hari (syarat dan ketentuan berlaku),” kata keterangan dalam situs BPJS Ketenagakerjaan, dikutip pada Selasa, 14 November 2023.

Status klaim JHT bisa dicek melalui link pelacakan. Sementara, dokumen persyaratan klaim yang harus dipenuhi dapat dilihat melalui situs berikut.

Itu lah sejumlah cara untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat