kievskiy.org

Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN?

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia yang memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mengganti tempat fasilitas kesehatan (faskes) mereka, jika pindah ke kota lain atau hanya sekadar memilih faskes yang dinilai lebih baik dan nyaman. Namun, perlu diperhatikan bahwa tak semua pengguna BPJS bisa mengubah faskesnya. 

Berdasarkan keterangan dalam aplikasi Mobile JKN, pengguna BPJS bisa mengubah faskes setiap tiga bulan sekali. Apabila masih dalam kurun waktu belum sampai tiga bulan dan pengguna BPJS sudah akan mengubah kembali faskes, maka hal itu tidak akan bisa. 

“Perubahan Fasilitas Kesehatan Pertama dapat dilakukan paling cepat tiga bulan sekali,” katanya, dikutip pada Sabtu, 11 November 2023. 

Mengubah faskes BPJS pun bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, dengan cara berikut ini;

Baca Juga: Kenapa Surabaya Dijuluki sebagai Kota Pahlawan?

  1. Download aplikasi Mobile JKN,
  2. Daftar atau masuk ke akun, jika telah memiliki akun,
  3. Pilih menu “Perubahan Data Peserta”,
  4. Gulir ke bawah dan klik “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”,
  5. Ubah dengan pilih tempat spesifik fasilitas kesehatan yang diinginkan,
  6. Setelah selesai, BPJS bisa digunakan di fasilitas kesehatan yang baru pada tanggal satu, pada bulan berikutnya. 

Tugas dan Fungsi BPJS Kesehatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Tak hanya itu, BPJS pun memiliki tujuh tugas, yakni;

  1. Melakukan atau menerima pendaftaran peserta.
  2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
  3. Menerima bantuan iuran dari pemerintah.
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
  5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
  6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya itu, BPJS Kesehatan memiliki visi untuk menjadi badan penyelenggara yang dinamis, akuntabel, dan terpercaya untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, berkeadilan, dan inklusif.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat