kievskiy.org

Begini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pixabay/Eko Anug

PIKIRAN RAKYAT - Para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan ketika tak lagi bekerja di perusahaan, baik mengundurkan diri maupun terkena pemberhentian hubungan kerja (PHK). Pemberhentian yang dimaksud itu adalah berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial. 

Kemudian, berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja, dan bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana. Pencairan JHT sendiri bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor cabang, dengan melengkapi dokumen berikut ini;

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E - KTP.
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP (jika ada).

Selain untuk kategori masyarakat yang mengundurkan diri atau PHK, klaim JHT juga bisa dilakukan oleh masyarakat dengan kategori;

Baca Juga: Tata Cara Mengajukan Pindah Pemilih, Begini cara Mudah dan Cepat

Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E -KTP.
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Pensiun.
  • NPWP (jika ada).

Cacat Total

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari Dokter yang merawat atau Dokter Penasehat.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja.
  • NPWP (jika ada).

Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • Paspor yang masih berlaku.
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
  • Buku Tabungan.
  • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan.
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja..
  • NPWP (jika ada)

Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • Paspor yang masih berlaku.
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
  • Buku Tabungan.
  • Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja..
  • NPWP (jika ada).

Klaim Sebagian 10 Persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan.
  • Kartu Keluarga.
  • Buku Tabungan.
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • NPWP (jika ada).

Baca Juga: BLT El Nino Sudah Ada yang Cair, Ini Cara Cek Bantuan Rp400 Ribu Bulan November 2023

Klaim Sebagian 30 Persen

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30 persen untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
  • E-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama).
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika punya).

Cara Klaim JHT Secara Online

Pengajuan klaim JHT bisa dilakukan melalui situs # pada hari Senin sampai dengan Jumat. Layanan tersebut dibuka mulai pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB, dan tutup saat Hari Libur Nasional.

“Pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses Setiap Hari (syarat dan ketentuan berlaku),” tutur keterangan dalam situs BPJS Ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat