kievskiy.org

Anies-Cak Imin Nomor 1, Prabowo-Gibran Nomor 2, Ganjar-Mahfud Nomor 3

Pengundian nomor urut Capres-Cawapres di KPU.
Pengundian nomor urut Capres-Cawapres di KPU. /Youtube/KPU RI

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pilpres 2024. Total, ada tiga pasangan yang resmi diumumkan memenuhi syarat dan akan bertarung pada 14 Februari 2024 nanti.

Mereka adalah Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) digelar KPU pada Selasa 14 November 2023 pukul 19.30 WIB.

Mekanisme pengundian akan dilakukan secara dua tahap, pertama adalah pengambilan nomor antrean sesuai dengan urutan waktu pendaftaran bakal Capres-Cawapres. Setelah itu, Paslon mengambil nomor undian sesungguhnya untuk penetapan nomor urut Capres-Cawapres.

Menjadi pendaftar pertama ke KPU, pasangan Anies Baswedan-Cak Imin mendapat kesempatan pertama untuk mengambil nomor antrean dan kembali mendapatkan urutan pertama. Diambil Anies Baswedan, pasangan AMIN mendapatkan nomor urut 1.

Pasangan selanjutnya yang mengambil nomor undian sesuai dengan urutan pendaftaran ke KPU adalah pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang juga mendapatkan nomor antrean kedua. Diambil Ganjar Pranowo, paslon tersebut mendapatkan nomor urut 3.

Sebagai pasangan pamungkas yang datang ke KPU pada detik-detik batas akhir pendaftaran, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Secara otomatis, mereka mendapatkan nomor urut yang tersisa yakni nomor 2.

Masa Kampanye 75 Hari, Dikawal 74 Polisi

KPU menetapkan masa kampanye capres-cawapres selama 75 hari. Oleh karena itu, para kandidat capres-cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2023 mendatang sebelum memasuki masa tenang.

Jadwal kampanye untuk capres-cawapres peserta Pilpres 2024 itu sama seperti jadwal kampanye caleg lainnya. Masyarakat bisa mendengar aspirasi calon wakil rakyat selama masa kampanye tersebut.

“Masa kampanye untuk pasangan capres dan cawapres sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislative, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024,” ujar anggota KPU Idham Holik di kantor KPU pada Senin, 13 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat