kievskiy.org

Bupati Majalengka Dinyatakan Bersalah, Bawaslu Kirim Surat ke Kemendagri

Ilustrasi keputusan hakim.
Ilustrasi keputusan hakim. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan Bupati Majalengka Karna Sobahi telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 288, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berisi larangan terhadap pejabat negara melakukan keberpihakan terhadap peserta Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada pada konferensi pers terkait beredarnya narasi Bupati Majalengka yang menyerukan imbauan untuk memilih calon anggota legislatif di DPRD I dan DPR, DPRD Majalengka serta pasangan calon presiden dan wakil presiden pada beberapa pekan lalu.

Disampaikan Dede, kesimpulan tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya selama kurun waktu beberapa hari terahir, tepatnya sejak adanya laporan narasi yang menghimbau untuk memilih salah seorang calon anggota DPR dan seorang calon anggota DPRD Jawa Barat, masing-masing dari daerah pemilihan Subang-Majalengka-Sumedang, caleg dari DPRD Kabupaten juga ajakan untuk memilih pasangan calon presiden.

Diketahui pada Sabtu, 28 Oktober 2023 beredar narasi yang diduga disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi di hadapan PPPK dan pejabat yang berdinas sejumlah OPD, di sebuah tempat di Kecamatan Sindangwangi.

Baca Juga: Demo Tolak Konser Coldplay, Massa Aksi di GBK Jakarta Membubarkan Diri

Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada disertai anggota komisioner bawaslu tengah memberikan keterangan pers pada Rabu, 15 November 2023.
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada disertai anggota komisioner bawaslu tengah memberikan keterangan pers pada Rabu, 15 November 2023.

“Di Pasal 288, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu poinnya terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat stuktural untuk melakukan ajakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, di saat ataupun sesudah Pemilu,” ujar Dede Rosada.

“Dalam hal ini, benar bupati melakukan ajakan dan itu melanggar Pasal 283 UU No 7 Tahun 2017,” kata Dede.

Dilakukan pembinaan

Namun menurutnya, pada pelanggaran pasal tersebut tidak terdapat sanksi untuk pelaku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat