kievskiy.org

Iklan Rokok Jadi Penyebab Utama Anak Merokok, Pemerintah Harus Aktif Bertindak

Ilustrasi rokok.
Ilustrasi rokok. /Freepik/Wirestock

PIKIRAN RAKYAT - Fenomena perokok anak harus mendapatkan perhatian dan kebijakan serius dari pemerintah. Apalagi, UU Kesehatan memberikan mandat supaya pemerintah di daerah menyediakan rehabilitasi bagi para pengguna zat adiktif.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyoroti upaya yang sudah dilakukan pemerintah di daerah, utamanya di Sulawesi Utara. Provinsi itu dipilih untuk ditinjau langsung ke lapangan karena ada dua kasus mencolok yang pernah terjadi di sana terkait perokok anak yang bahkan berdampak fatal.

"KPAI penting untuk mengonfirmasi situasi lapangan. Kami punya kewajiban melihat gambaran langsung pelaksanaan perda dan pergub Kawasan Tanpa Rokok di Sulawesi Utara. Sebagaimana diketahui, Sulawesi Utara telah mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Artinya, seluruh Kabupaten dan Kota sudah masuk 24 indikator Kota Layak Anak," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, Rabu, 15 November 2023.

Itu dilakukan setelah 2 kasus yang pernah terjadi di sana dan menjadi perhatian nasional. Pertama, kasus pada bulan Maret 2022 ketika ada 3 orang siswi SMK di Manado yang merokok di ruang kelas dan videonya beredar luas.

Baca Juga: Imunisasi Hepatitis B untuk Nakes Digratiskan Pemerintah untuk Pertama Kali

Sebelumnya, Oktober 2019, ada perokok anak yang bahkan menusuk gurunya di salah satu SMK di Manado. Siswa yang kedapatan merokok itu emosi karena gurunya melarang dan mengancam akan mengadukan ke orangtuanya. Ia akhirnya menikam gurunya, sampai akhirnya tewas saat ditangani di rumah sakit.

Menurut Jasra, KPAI ingin melihat sejauh mana pemerintah daerah melaksanakan proses penanganan pascaperistiwa tersebut. Mereka pun mendatangi Manado dan melakukan peninjauan pada 15-17 November 2023.

"KPAI akan melihat secara langsung, pascaperistiwa. Apakah rehabilitasi bagi para pengguna zat adiktif menjadi perhatian pemerintah setempat, sebagaimana mandat UU Kesehatan," tuturnya.

Selain itu, kata dia, KPAI akan mengukur standar. Sejauh mana predikat KLA dapat dirasakan semua anak Sulawesi Utara. Dalam pengawasan tanpa rokok, predikat KLA membuat pemerintah harus memastikan tempat proses belajar mengajar dan tempat anak bermain membuat anak jauh dari paparan rokok.

"Kita juga melihat alur manajemen penanganan, alur rehabilitasi perokok anak, kecepatan respons layanan, manajemen rujukan dan manajemen kasus, yang berharap dapat efektif mengurangi angka prevalensi perokok anak di Sulawesi Utara. Sebagaimana diketahui, Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di daerah juga memiliki program Upaya Berhenti Merokok (UBM) melalui Puskesmas," ujar Jasra.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat