kievskiy.org

Firli Bahuri Hindari Wartawan Usai Diperiksa Bareskrim, Tutupi Wajah dan Berbaring di Mobil

Ketua KPK Firli Bahuri mengenakan kemeja batik berbaring di mobil.
Ketua KPK Firli Bahuri mengenakan kemeja batik berbaring di mobil. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri rampung memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 16 November 2023.

Firli Bahuri meninggalkan gedung Bareskrim Polri sekira pukul 14.36 WIB. Dia tampak menumpang sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi B 1917 TJQ. Dia terlihat berbaring di kursi mobil dengan menutupi wajahnya dengan tas berwarna hitam.

Tak ada komentar apa pun yang disampaikan Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebab, dia memilih bungkam usai diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Mantan penyidik KPK minta Firli Bahuri segera ditetapkan tersangka

Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kasus tersebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Praswad menjelaskan alasannya mendesak polisi menetapkan tersangka. Menurutnya, penanganan kasus yang berlarut-larut akan membuka ruang pihak bersalah menggunakan KPK sebagai tameng hukum.

“Semakin lama penetapan tersangka bagi orang yang terduga melakukan pemerasan maka semakin orang yang mempunyai konflik kepentingan mempunyai kesempatan untuk menggunakan lembaganya,” kata Praswad dalam keterangannya, Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga: Keterangan Firli Bahuri Penting untuk Tetapkan Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Praswad menyebut Firli Bahuri mempunyai indikasi kuat dan potensi terlibat dalam kasus konflik kepentingan terkait penanganan kasus Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya, Firli harus segera dinonaktifkan agar tidak memanfaatkan jabatan ketua KPK sebagai tameng untuk menghindari proses hukum kasus pemerasan.

“Pembiaran posisi dia (Firli Bahuri) sebagai pimpinan KPK akan berpotensi menjadi “tameng” dalam menghindari kewajiban hukumnya dalam mendukung proses penegakan hukum dugaan pemerasan,” ujar Praswad.

“Terlebih, KPK memiliki kewenangan supervisi kasus yang ditangani oleh kepolisian dan menangani kasus terkait aktor-aktor politik,” katanya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat