kievskiy.org

Cara Daftar KPM DTKS untuk Dapat BLT El Nino Rp400 Ribu

Ilustrasi penerima BLT El Nino.
Ilustrasi penerima BLT El Nino. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Warga terdampak fenomena El Nino akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino sebesar Rp200 ribu per bulan.

Namun, penyaluran BLT untuk periode November dan Desember 2023 akan dilakukan dalam satu kali transfer. Artinya, penerima akan mendapatkan Rp400 ribu untuk dua bulan.

BLT El Nino ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat. Pasalnya, fenomena El Nino ini memicu daya beli masyarakat semakin lesu.

"Karena ada super El Nino, jangan sampai hal itu mengurangi daya beli masyarakat maka pemerintah juga akan mengeluarkan BLT El Nino," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerja pada akhir Oktober 2023 lalu.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Baca Juga: Tidak Dapat BLT El Nino Rp400 Ribu? Begini Cara Lapornya

Cara Daftar

BLT El Nino akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Maka untuk mendapatkan BLT El Nino, penerima wajib terdaftar sebagai KPM di DTKS. Namun untuk saat ini, pemerintah sudah merampungkan data 18,8 juta penerimanya. Berikut cara mendaftarkan diri sebagai KPM:

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan akan dilakukan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS
  3. Hasilnya akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
  4. Berita Acara digunakan Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
  5. Data yang sudah diverifikasi dan validasi akan di-input di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
  6. Data yang di-input di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Wali Kota
  7. Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur, lalu diteruskan kepada Menteri

Cek Status Penerima

Setelah terdaftar sebagai KPM di DTKS, masyarakat perlu memeriksa status penerima dengan menunjungi laman Kemensos maupun mengunduh aplikasi Cek Bansos. Berikut caranya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat