kievskiy.org

Cara Registrasi dan Aktivasi Kartu Telkomsel, Tidak Ribet dan Langsung Jadi

Ilustrasi HP harga Rp2 jutaan.
Ilustrasi HP harga Rp2 jutaan. Pexels/Andrea Piacquadio

PIKIRAN RAKYAT - Bagi sebagian orang, registrasi kartu telepon mungkin terdengar sederhana, tetapi nyatanya, masih banyak orang yang mengalami kesulitan atau bahkan belum melakukan registrasi kartu perdananya hingga saat ini.

Registrasi kartu tidak hanya memberikan kemudahan layanan dan kenyamanan bagi pelanggan setia Telkomsel, tetapi juga melindungi pengguna dari potensi penyalahgunaan layanan operator seluler.

Berikut adalah beberapa cara registrasi dan aktivasi kartu Telkomsel yang dapat membantu Anda:

1. Registrasi Nomor Telkomsel Pelanggan Lama

Pelanggan lama Telkomsel seperti SimPati atau AS dapat melakukan registrasi melalui SMS dengan mengikuti langkah berikut:

  • Kirim SMS dengan format: REG#NIK#Nomor KK ke nomor 4444.
  • Tunggu pemberitahuan bahwa proses registrasi berhasil. Periksa kembali informasi yang dimasukkan jika belum berhasil.

2. Registrasi Kartu Telkomsel Pelanggan Baru

Pelanggan baru Telkomsel dapat menggunakan SMS untuk registrasi nomor kartu dengan langkah mudah berikut:

  • Ketik pesan dengan format: REG#NIK#Nomor KK dan kirim ke nomor 444.
  • Alternatif lain termasuk mengunjungi GraPARI fisik, GraPARI virtual Telkomsel melalui aplikasi pesan instan atau MyTelkomsel.

3. Registrasi Online via Web Telkomsel

Registrasi online melalui situs web Telkomsel menjadi opsi populer, dengan cara:

  • Kunjungi #.
  • Isi data diri, termasuk nomor telepon, NIK, dan nomor KK.

Pastikan data yang dimasukkan benar agar proses registrasi berjalan lancar.

4. Cara Cek Nomor Telkomsel yang Telah Terdaftar

Proses registrasi biasanya memakan waktu 1x24 jam. Untuk mengecek apakah registrasi berhasil, Telkomsel menyediakan layanan khusus:

  • Kunjungi #.
  • Masukkan Nomor Handphone dan NIK KTP, klik Cek Nomor Saya.

Layanan ini membantu memastikan tidak ada nomor yang terdaftar tanpa izin Anda. Jika menemui hal yang mencurigakan, laporkan ke GraPARI untuk melakukan UNREG.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat