kievskiy.org

Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS: Prioritas bagi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh

Syarat Tenaga Honorer Diangkat jadi PSN, Prioritas Bagi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Syarat Tenaga Honorer Diangkat jadi PSN, Prioritas Bagi Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023. /Sekretariat Kabinet

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menyetujui Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini menetapkan tenggat waktu hingga Desember 2024 untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, melibatkan proses verifikasi, validasi, dan pengangkatan honorer menjadi ASN oleh lembaga yang berwenang.

Meski demikian, UU ini melarang setiap lembaga atau instansi untuk melakukan pengangkatan honorer baru di lingkungan kerjanya. Pejabat di instansi pemerintah juga dilarang merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan ASN. Rincian terkait penataan tenaga honorer akan diatur lebih lanjut melalui aturan turunan.

Amandemen UU ASN ini juga mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaannya harus ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak UU diundangkan. Proses pengangkatan status pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebelumnya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Berdasarkan peraturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Baca Juga: Kriteria PPPK yang Mendapatkan Uang Pensiunan Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023

Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer jadi PNS

Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah syarat-syarat pengangkatan honorer menjadi ASN:

Usia Paling Tinggi 46 Tahun, Paling Rendah 19 Tahun:

  • Calon ASN honorer harus berusia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun pada saat mengajukan pengangkatan.

Masa Kerja Sebagai Tenaga Honorer:

  • Masa kerja sebagai tenaga honorer harus paling sedikit satu tahun secara terus menerus. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi honorer dokter yang telah menyelesaikan masa baktinya.

Khusus Honorer Dokter:

  • Honorer dokter yang telah menyelesaikan atau sedang menjalani tugasnya memiliki syarat khusus. Mereka harus berusia paling tinggi 46 tahun dan bersedia bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, atau tempat yang tidak diminati minimal 5 tahun.

Tenaga Ahli Tertentu/Khusus:

  • Tenaga ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Syaratnya adalah berusia paling tinggi 46 tahun dan telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya satu tahun.

Proses Pengangkatan:

  • Pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi. Proses ini akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang memiliki masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan peluang kepada tenaga honorer yang telah memberikan kontribusi dalam pelayanan publik untuk memiliki stabilitas pekerjaan dan mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor publik. Pengangkatan menjadi ASN tidak hanya didasarkan pada masa kerja, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan khusus, seperti dalam kasus honorer dokter dan tenaga ahli tertentu/khusus.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat