kievskiy.org

Korban Ghisca Debora Aritonang Dirugikan Rp5,1 M, Polisi: Ada 2000 Tiket yang Dijual Ilegal

Mahasiswi GDA sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Mahasiswi GDA sebagai tersangka dalam kasus penipuan tiket konser Coldplay. /PMJNews/Fajar

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menetapkan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap GDA berdasarkan enam laporan polisi yang telah diterima oleh pihak kepolisian.

Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin 20 November 2023, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, "Sehingga, GDA status mahasiswi umur 19 tahun, warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, ini kami tetapkan tersangka."

Menurut Susatyo, laporan pertama yang diterima pihaknya melibatkan total nilai kerugian sebesar Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Laporan kedua datang dari korban AS dengan nilai kerugian Rp 1,030 miliar untuk 600 tiket.

Laporan ketiga mencatat kerugian sebesar Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket. Laporan keempat terkait 58 tiket dengan kerugian Rp 73 juta. Selanjutnya, laporan kelima mencatat kerugian Rp 1,3 miliar untuk 400 tiket. Serta laporan terakhir dengan kerugian mencapai Rp 230 juta.

“Sehingga total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket,” ungkap Susatyo.

Lebih lanjut, Kombes Pol Susatyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam kasus tersebut, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti milik tersangka.

“Total barang bukti ini kurang lebih ada 600 juta, dan sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.

GDA dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat