kievskiy.org

KPK Hati-hati Tangani Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

“Karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu tentunya memeriksa dengan baik, cermat,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa, 21 November 2023.

Johanis menuturkan dirinya selalu mengingatkan tim penyidik untuk teliti dan cermat saat menangani perkara dugaan rasuah, termasuk kasus yang menjerat Eddy Hiariej. Dia meminta tim penyidik agar selalu merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dalam setiap penanganan perkara dugaan korupsi.

“Saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat Undang-Undang, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah,” ujarnya.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Muncul Perdana, Sibuk di Yogyakarta Usai Jadi Tersangka KPK

KPK Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sebelumnya, pihak KPK mengeklaim telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Selain Eddy Hiariej, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Alex menyebut terdapat tiga tersangka pemberi suap dan satu tersangka penerima suap.

“Penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tanda tangani (Sprindik) sekitar dua minggu lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima tiga pemberi satu,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

KPK sempat memastikan proses hukum terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar oleh Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat