kievskiy.org

IPW Desak KPK Tahan Wamenkumham Eddy Hiariej, Khawatir Lakukan Serangan Balik

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Kuasa hukum Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej segera mengundurkan diri dari jabatannya. Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.

"Harapannya adalah Pak Wamenkumham mengundurkan dari jabatannya sebagai Wamenkumham supaya lebih fokus mengikuti persoalannya sendiri," katanya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 13 November 2023.

Selain itu, IPW juga mendesak KPK untuk segera menahan Eddy.

"Kami mendesak KPK untuk melakukan penahanan terhadap Wamenkumham Profesor Eddy Hiariej supaya ditahan kalau sudah tersangka," ujarnya.

IPW khawatir jika tak segera ditahan, Eddy berpeluang menyerang balik. Sebab, Wamenkumham itu memiliki rekam jejak melakukan perlawanan terhadap pihak yang dianggap menyerangnya.

Baca Juga: KPU Umumkan Tiga Paslon Peserta Pilpres 2024, Nusron Wahid: Pencegahan Gibran Tak Mempan

Penetapan Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Penetapan tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar. Itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Alex pada Kamis, 9 November 2023.

Eddy dijerat Pasal Suap dan Gratifikasi UU Tindak Pidana Korupsi. Alex pun mengaku telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka, termasuk Eddy. Namun, Alex masih enggan mengungkap nama tiga tersangka lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat