PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan kliennya akan melakukan perlawanan karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja,” kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 23 November 2023.
Ian Iskandar mengatakan, pihaknya saat ini masih mempelajari pertimbangan-pertimbangan penyidik Polda Metro yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah,” ucapnya.
Baca Juga: Kepala Daerah dan Menteri Halal Kampanye Kecuali ASN, Kata Peraturan Presiden Jokowi
Dia mengaku keberatan atas langkah kepolisian yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Menurutnya, peningkatan status hukum kliennya dari saksi menjadi tersangka terlalu dipaksakan.
“Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka pak Firli,” ucap Ian.
“Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: 15 Rekomendasi HP RAM Besar: Game Berat Libas, Cocok untuk Multitasking
Firli Bahuri Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).