kievskiy.org

Kepala Daerah dan Menteri Halal Kampanye Kecuali ASN, Kata Peraturan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dok. BPMI Setpres/Lukas

PIKIRAN RAKYAT - - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dengan perubahan ini, para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah diperbolehkan melakukan kampanye dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan salinan Peraturan Pemerintah yang diperoleh wartawan di Jakarta, perubahan tersebut diatur dalam pasal 31 ayat (1) dan (2). Menurut peraturan tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri, termasuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diperbolehkan melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut meliputi bahwa yang bersangkutan harus menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, memiliki status sebagai anggota partai politik, atau menjadi anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihak-pihak yang memenuhi syarat tersebut diwajibkan untuk menjalankan cuti saat akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35.

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Sedangkan bagi gubernur dan wakil gubernur, diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden.

Bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, permohonan cuti diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Permohonan cuti harus memuat jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Pasal 36 menyebutkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah dapat melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan selama masa kampanye pemilu. Hari libur dianggap sebagai hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Perubahan aturan ini membuka peluang bagi para pejabat tinggi untuk terlibat langsung dalam proses kampanye pemilu, memberikan dinamika baru dalam peta politik menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Praktisi Hukum: Kehadiran Gibran Rakabuming di Acara Desa Bersatu Tak Langgar Kampanye

HANYA ASN YANG TIDAK BOLEH BERPOLITIK

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum menjadi fokus utama untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Berdasarkan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa "Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat