kievskiy.org

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Anies Baswedan Minta Aturan Ditegakkan Tanpa Tebang Pilih

Capres Anies Baswedan.
Capres Anies Baswedan. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT - Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan tidak tebang pilih sehingga menghadirkan rasa keadilan.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan saat merespons penetapan tersangka Ketua KPK Fikri Bahuri. Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

"Yang penting adalah penegakan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan, jadi aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan," kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

Ia menuturkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjaga marwahnya sebagai lembaga yang tugas utamanya memerangi korupsi. KPK, kata Anies, seharusnya bisa memberikan contoh tidak berbuat tindak pidana korupsi.

Apalagi, kata Anies, standar etika di KPK itu tinggi. Ia mengaku pernah menjadi ketua komite etik di KPK sehingga tahu persis hal tersebut.

"Dan harapannya ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib untuk mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," ucapnya.

Firli diancam hukuman penjara seumur hidup

Ketua KPK, Firli Bahuri Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK, Firli Bahuri Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Ketua KPK Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup dalam kasus yang menjeratnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Firli dijerat dengan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat