kievskiy.org

Empat Pimpinan KPK akan Diperiksa Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kombes Ade Safri Simanjuntak.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kombes Ade Safri Simanjuntak. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Dalam kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri telah menjadi tersangka.

“Kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan terkait pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023.

Empat pimpinan KPK yang akan diperiksa, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Kendati demikian, Ade belum menyebutkan kapan waktu pemeriksaan terhadap empat pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Ade hanya memastikan bahwa mulai pekan depan penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli untuk mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.

“(Pemeriksaan empat pimpinan KPK) Sebelum pemanggilan saudara FB selaku tersngka,” ucap Ade.

“Mulai tanggal 27 Noivember 2023, Senin seluruh rangkaian tindak lanjut rangkaian penyidikan terkait permintaan keterangan keterangan, baik terhadap para saksi maupun ahli sudah mulai dilakukan sampai satu Minggu ke depan,” katanya menambahkan.

Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

Ketua KPK Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kemudian, dia juga dikenakan Pasal 12 B Ayat 1 terkait gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya ataupun tugasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat