kievskiy.org

Ibu Tiri Penganiaya Balita di Tangerang Ditetapkan Tersangka, Polisi: Motifnya Karena Pelaku Kesal

Ilustrasi penyiksaan anak.
Ilustrasi penyiksaan anak. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ibu tiri berinisial RY (37) telah ditetapkan sebagai tersangka usai tega menganiaya anak suaminya, RE (4), di Komplek Lapas Tangerang, Kota Tangerang. Insiden tragis ini mengakibatkan sejumlah luka-luka pada korban yang masih balita.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa RY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut. Ia dijerat dengan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, pada Jumat, 24 November 2023.

Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara Kepolisian, dengan mempertimbangkan bukti yang cukup termasuk visum terhadap korban, keterangan saksi, dan barang bukti yang disita.

Menurut Zain, RY melakukan tindak penganiayaan terhadap anak tirinya, NL (38), di rumah kontrakan daerah Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Motif di balik kejadian tersebut diduga berasal dari kekesalan terhadap korban, yang sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah.

"Keterangan sementara, tindak kekerasan tersebut dilakukan karena terduga pelaku kesal korban sulit diingatkan untuk tidak sering keluar rumah," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: RSUD Tangerang Sediakan Layanan Konsultasi Jiwa untuk Caleg Gagal 'Nyalon', Rawan Stres dan Depresi

Video yang merekam aksi kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu keprihatinan masyarakat. Polres Metro Tangerang Kota segera bertindak setelah menerima laporan dari Ketua RT setempat yang berada di Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memberikan pendampingan kepada korban untuk pemulihan trauma. Koordinasi juga telah dilakukan dengan P2TP2A untuk menyediakan rumah aman bagi korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat