kievskiy.org

Firli Bahuri Diberhentikan Sementara, KPK Belum Terima Surat Keputusan dari Jokowi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin, 20 November 2023. /Antara/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku belum menerima surat pemberhentian sementara Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka usai diduga terseret dalam kasus pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pihaknya juga belum mengantongi surat penunjukan Ketua KPK sementara dari Presiden Joko Widodo yang menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pengganti Firli Bahuri.

Meski begitu, Johanis memperkirakan surat keputusan tersebut akan diserahkan ke KPK Senin, 27 November 2023 mendatang.

"Mudah-mudahan hari Senin, kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," ujarnya.

Baca Juga: Kenapa Hari Guru Ditetapkan Tanggal 25 November? Simak Sejarahnya 

Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri

Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari kursi Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun pengganti Firli, Jokowi menunjuk salah satu pimpinan KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, 24 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat