kievskiy.org

Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor KPK Meski Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut Firli Bahuri masih diperbolehkan untuk datang ke Gedung KPK usai diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua lembaga antisurah itu.

Pasalnya, Tanak mengaku pihaknya tidak bisa melarang jika Firli masih ingin datang ke kantor. Kendati demikian, akses Firli di KPK tetap akan diputus selepas Presiden Jokowi meneken Keppres terkait pemberhentian sementara.

"Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara," ujar Tanak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: KPK Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri?

Dengan terbitnya Keppres tersebut, Tanak memastikan bahwa kewenangan Firli secara otomatis berakhir. Dengan demikian, Firli tidak akan terlibat dalam penanganan maupun pengambilan keputusan di KPK.

"Maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai proses hukum selesai," tutur dia.

Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri

Presiden Jokowi resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari kursi Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Adapun pengganti Firli, Jokowi menunjuk salah satu pimpinan KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, 24 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat