kievskiy.org

KPK Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri?

Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Firli memiliki pengacara hukum pribadi yang akan membantunya dalam urusan hukum terkait kasus tersebut.

"Apakah KPK akan memberi bantuan hukum kepada Pak Firli? Setahu saya, Pak Firli sudah punya pengacara sendiri juga," ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Diganti Nawawi Pomolango

Kendati demikian, Tanak mengatakan empat pimpinan KPK akan menggelar rapat guna menentukan keputusan perihal pemberian bantuan hukum kepada Firli.

"Kalau ada pimpinan KPK yang mengatakan bahwa akan memberi bantuan hukum, ya itu nanti akan dipertimbangkan kembali berdasarkan hasil rapat bersama dan diputuskan bersama oleh pimpinan," katanya.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai KPK tidak seharusnya memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

"Bagaimana mungkin KPK memberi bantuan hukum untuk seseorang yang diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan gratifikasi?" ujarnya pada Jumat, 24 November 2023.

"Itu jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dan business process KPK secara kelembagaan. Ini kan seperti menjilat ludah sendiri," sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat