kievskiy.org

Jokowi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Diganti Nawawi Pomolango

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dengan demikian, Jokowi menunjuk salah satu pimpinan KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara untuk menggantikan Firli.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada Jumat, 24 November 2023.

Baca Juga: Abraham Samad Desak Polisi Periksa Alexander Marwata, Dicurigai Melindungi Firli Bahuri

Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Keppres itu ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, 24 November 2023, tepatnya saat presiden baru saja tiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Sebelumnya, Ari sempat mengatakan bahwaKeppres yang disiapkan memuat dua keputusan. Pertama, pemberhentian sementara Ketua KPK dan pengangkatan Ketua KPK sementara.

Adapun calon pengganti Firli diputuskan oleh Jokowi. Mekanisme tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2015.

"Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden," ujar Ari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat