PIKIRAN RAKYAT - Pada Senin, 14 September 2020 hingga dua pekan ke depan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai berlaku.
Sederet aturan pun telah diterbitkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33.
Salah satunya menyatakan jika terdapat pasien positif Covid-19 maka wajib melalui isolasi di tempat tertentu.
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING MotoGP San Marino 2020 : Valentino Rossi dan Yamaha Siap Menggila di Italia
Isolasi mandiri yang selama ini dianjurkan pun tak lagi berlaku sebab untuk menghindari kluster penyebaran Covid-19 melalui keluarga.
"Jadi mulai besok semua yang ditemukan positif, diharuskan untuk isolasi secara terkendali, di tempat-tempat yang telah ditetapkan," ujarnya.
Selain Wisma Atlet, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama pemerintah pusat telah menyiapkan hotel tertentu untuk proses isolasi.
Baca Juga: Kabupaten Indramayu Perbolehkan Seniman untuk Pentas Malam Hari, Ini Syaratnya
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube Pemprov DKI Jakarta yang diunggah pada Minggu, 13 September 2020 Anies Baswedan menegaskan akan ada petugas khusus jika pasien menolak diisolasi.