kievskiy.org

Utamakan Aspek Kemanusiaan, Pemerintah Tidak Bisa Paksa Pengungsi Rohingya Kembali

Kapal pembawa imigran Rohingya terdampar di kawasan pantai Aceh Besar.
Kapal pembawa imigran Rohingya terdampar di kawasan pantai Aceh Besar. /Antara/Ampelsa

PIKIRAN RAKYAT - Selama bulan November 2023 ini, perairan Indonesia, khususnya Aceh, kembali dimasuki gelombang pengungsi Rohingya. Pemerintah Indonesia pun diharapkan segera responsif menangani kedatangan para pengungsi Rohingya dengan pendekatan kemanusiaan.

Beberapa hukum internasional yang diratifikasi di Indonesia serta UUD sendiri, mengamanatkan pemerintah untuk peduli kepada pengungsi. Pemerintah Indonesia harus membantu dan tidak bisa mengusirnya.

"Basis filosofis soal pengungsi itu, menurut saya, adalah kemanusiaan. Menurut saya, perspektif hukum pun, dalam hal ini hukum internasional tidak boleh keluar dari basis tersebut," ujar Atip Latifulhayat, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjadjaran yang juga pegiat Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) Fakultas Hukum Unpad, di Bandung, Senin, 27 November 2023.

Prinsip kemanusiaan pun telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari filosofi Pancasila. Selain itu, alenia Ke-IV Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa tujuan negara adalah ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia.

Baca Juga: Cara Mengembalikan Email yang Dihapus di Gmail

Kehadiran pengungsi Rohingya di perairan Aceh kali ini menjadi ramai diberitakan karena masyarakat melakukan penolakan dan bahkan pemerintah pun tidak responsif dengan cepat. Bahkan, para pengungsi dilarang untuk merapat ke daratan.

Gelombang pengungsi itu kembali datang akibat kondisi keamanan yang memburuk di Bangladesh, tempat sekitar 1 juta Rohingya bermukim sementara. Warga lokal menolak sehingga beberapa pengungsi diminta tetap berada di kapal.

Menurut Diajeng Wulan Christianti, Direktur PAHAM FH Unpad, masyarakat Aceh tentu tidak bisa disalahkan begitu saja karena berbagai faktor. Antara lain karena tidak efektifnya penanganan pengungsi yang dilakukan pemerintah, seperti kaburnya para pengungsi atau ketakutan warga Aceh karena ada rekan mereka yang dipidana karena menolong pengungsi pada 2020 lalu.

Baca Juga: Bawaslu Mengawasi Distribusi Logistik di Sukabumi Jelang Pemilu 2024

Akan tetapi, penanganan pengungsi tetap harus sesuai hukum yang berlaku dan berlandaskan prinsip kemanusiaan. Bahkan, pengungsi juga tidak boleh diminta untuk kembali ke tempat asalnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat