kievskiy.org

PKS Balas Jokowi Soal IKN: Undang-Undang Kan Bisa Diubah

Presiden Jokowi meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Presiden Jokowi meninjau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 25 Oktober 2022. /BPMI Setpres/Laily Rachev

PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf merespons pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut undang-undang Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah disahkan.

Terkait itu, Al Muzammil memastikan PKS tetap menolak wacana pemindahan ibu kota negara ke IKN. Pasalnya, tidak ada aturan yang melarang undang-undang untuk diubah.

"Undang-undang kan bisa diubah," ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 29 November 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan Nilai Pembangunan IKN Ciptakan Ketimpangan, Jokowi: Justru Kebalikannya

"PKS kan ada di DPR, mengubah undang-undang kan sah, tugas DPR kan statusnya legislasi," sambungnya.

Menurutnya, pemindahan ibu kota ke IKN belum matang. Sebab kurang dari 2 tahun setelah ditetapkan, undang-undang itu sudah mengalami perubahan.

"Kita kan dua kali Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023. Dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah, kan persiapannya berarti kurang matang," tutur dia.

Atas dasar itu, Al Muzammi menegaskan bahwa PKS akan memperjuangkan Jakarta agar kembali menjadi ibu kota di DPR.

"Ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR dong. Perjuangan DPR kan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat