kievskiy.org

PSBB Kembali Diterapkan di Jakarta, Ojol Tidak Boleh Angkut Penumpang Jika Langgar Aturan Ini

Pengemudi ojek online.*
Pengemudi ojek online.* /ANTARA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Daerah ibukota Jakarta resmi memberlakukan kembali kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.

Aturan ini diberlakukan sebagai rem darurat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar situasi pandemi Covid-19 yang terjadi di wilayahnya bisa segera dikendalikan.

Anies Baswedan takut jika tidak segera PSBB, maka ruang isolasi serta ICU Rumah Sakit rujukan Covid-19 yang ada di Jakarta akan segera penuh.

Baca Juga: Sesumbar Soal Hubungan Amanda Manopo dengan Billy Syahputra, Barbie Kumalasari: Banyak Rintangan

Diberlakukannya aturan PSBB ini kembali akan menyebabkan berbagai dampak di seluruh sektor. Salah satunya adalah transportasi.

Ini menyangkut operasional ojek online dan pangkalan yang sudah kembali seperti normal dalam beberapa waktu terakhir.

Aturan mengenai operasional Ojek Online dan juga pangkalan tercantum dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat, 11 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Luis Suarez 'Terkunci' di Barcelona, Gara-gara Ini Belum Bisa Buat Kesepakatan Bersama Juventus

Dalam aturan tersebut memang tidak dijelaskan perihal ojek online ataupun pangkalan tidak boleh mengangkut penumpang sama seperti masa awal-awal pandemi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat