kievskiy.org

Ketua MK Suhartoyo Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Harus 40 Tahun: Putusan Anwar Usman Tetap Kokoh

Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun pada sidang 29 November 2023.
Ketua MK Suhartoyo menolak gugatan usia capres-cawapres minimal 40 tahun pada sidang 29 November 2023. /Antara foto/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan pada Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang terkait uji materi syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Brahma Aryana mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya." Artinya, permohonan yang diajukan oleh Brahma Aryana ditolak secara keseluruhan.

Brahma Aryana menggugat Pasal 169 huruf q yang mengatur syarat batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Dia mengusulkan agar frasa pada pasal tersebut diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi, yakni gubernur dan/atau wakil gubernur."

Pemohon, Brahma Aryana, berpendapat bahwa Pasal 169 huruf q melanggar prinsip kepastian hukum dan menyebut adanya pelanggaran etik dalam pemeriksaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang sebelumnya telah memberikan penafsiran terkait syarat usia.

Namun, MK menyoroti bahwa Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk menilai substansi putusan MK. MK mengonfirmasi bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Tak Boleh Terlibat Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Dari putusan MKMK dimaksud, telah membuktikan dan menegaskan bahwa MKMK tidak sedikit pun memberikan penilaian bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum, tetapi justru menegaskan bahwa putusan dimaksud berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat," kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan MK.

Lebih lanjut, MK menyatakan sekiranya masih terdapat persoalan konstitusionalitas norma sebagaimana dipersoalkan pemohon maka MK tetap pada pendiriannya bahwa pada umumnya berkenaan dengan penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.

"Oleh karena itu, terhadap persoalan dalam permohonan a quo pun, mahkamah memandang tepat jika hal ini diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menilai dan merumuskannya," ucap Daniel.

Atas dasar itu, MK berkesimpulan pokok permohonan yang diajukan mahasiswa UNUSIA itu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat