kievskiy.org

Pria Depok Ditangkap Polisi karena Sebar Video Asusila Mantan Pacar, Begini Hukum Pidana Menyebar Pornografi

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria berinisial JS (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten pornografi. Pelaku diketahui menyebarkan foto dan video syur mantan kekasihnya.

Kaur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, menyampaikan bahwa korban dalam kasus ini berinisial SF, seorang perempuan yang tinggal di Kelapa Dua, Cimanggis. Kejadian terungkap setelah teman korban mengirimkan pesan WhatsApp yang berisi konten pornografi dirinya.

"Awalnya korban mendapat info dari temannya yang mendapat kiriman pesan WhatsApp yang mengandung konten pornografi dirinya berupa foto dan video," ungkap Iptu Made Budi pada (28/11/2023).

Made menjelaskan bahwa meskipun merasa malu, korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Metro Depok. SF kemudian membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/1372/XI/2023/Spkt/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, pada tanggal 20 November 2023.

Sebagai hasil dari penangkapan JS, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk print out pesan WhatsApp dan satu handphone Xiaomi Note 10S. Pelaku JS dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 atas perbuatannya.

Baca Juga: Makanan Cegah Stunting di Depok Cuma Tahu dan Kuah Sop, Anggaran Rp4,4 Miliar untuk Menu 'Tak Layak'

Hukum Pidana Penyebar Konten Syur

Menyebarkan foto atau video yang mengandung unsur pornografi merupakan perbuatan pidana yang dapat dijatuhi hukuman kurungan penjara dan atau denda. Dalam Undang-Undang Pornografi, Pasal 4 ayat (1) dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan sejumlah tindakan terkait dengan produksi, reproduksi, penyebaran, dan penyediaan materi pornografi yang secara eksplisit memuat konten seperti persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan, tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Ayat (2) pada Pasal 4 menjelaskan larangan terhadap penyediaan jasa pornografi yang menawarkan atau mengiklankan secara eksplisit konten-konten tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pasal 5 melarang setiap orang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), sedangkan Pasal 6 menyatakan larangan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.

Ancaman hukuman bagi pelanggaran Pasal 4 ayat (1) diatur dalam Pasal 29, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp6 miliar. Pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dapat dikenai hukuman penjara mulai dari 6 bulan hingga 6 tahun dan/atau denda minimal Rp250 juta hingga maksimal Rp3 miliar (Pasal 30).

Pasal 31 mengatur hukuman bagi mereka yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 32 menetapkan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar bagi setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat