kievskiy.org

Gerindra Mohon Setop Framing Jahat untuk Gibran Rakabuming Soal 'Mahkamah Keluarga'

Capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming.
Capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming. /Antara/M Agung Rajasa

PIKIRAN RAKYAT - Kampanye sudah resmi dimulai untuk Pilpres dan Pemilu 2024, namun pembicaraan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto masih ramai di kalangan publik dan elite politik.

Narasi 'dinasti politik' Presiden Joko Widodo (Jokowi), 'Anak Haram Konstitusi', dan pelesetan MK jadi 'Mahkamah Keluarga' masih nyaring di media sosial. Gibran telah sah sebagai cawapres, namun kegaduhannya masih bersisa.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad kini meminta semua pihak agar berhenti memberikan framing jahat untuk Gibran Rakabuming. Sebab, kata dia, MK sudah melegitimasi pencalonan Gibran secara konstitusi.

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 (terkait syarat batas usia capres dan cawapres) menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco, dikutip Kamis, 30 November 2023.

Dasco menegaskan, MK sudah menolak tegas permohonan pemohon soal perubahan batas usia capres-cawapres, sebagai substansi ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya, yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," kata Dasco.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Masalah dengan Gimik Politik: tapi Jangan Hilangkan Substansi

MK, kata Dasco juga telah memperjelas bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil.

Hal ini kata dia merefleksikan amanat udang-undang dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat