kievskiy.org

KPK Benarkan Cerita Agus Rahardjo Diminta Jokowi Setop Kasus Korupsi e-KTP

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan cerita mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang pernah dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana Negara dan diminta menghentikan penyidikan perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik yang saat itu menjerat Setya Novanto.

Alexander Marwata atau yang karib disapa Alex mengatakan Agus Rahardjo pernah juga menceritakan soal permintaan kepala negara kepada pimpinan KPK lainnya.

“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alex dalam keterangannya, Jumat, 1 November 2023.

Saat penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Alex menjabat Wakil Ketua KPK era kepemimpinan Agus Rahardjo. Dia menyebut permintaan Jokowi menghentikan penyidikan korupsi e-KTP ditolak lantaran KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dan tak ada alasan hukum untuk menyetop perkara rasuah tersebut.

Baca Juga: Nusron Wahid Tantang Agus Rahardjo Beri Bukti Jokowi Intervensi Kasus Korupsi e-KTP

“Ditolak (permintaan Jokowi), karena Sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” ucap Alex.

Pengakuan Agus Rahardjo

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Jokowi untuk datang ke Istana seorang diri tanpa ditemani empat pimpinan KPK lainnya. Pengakuan tersebut disampaikan Agus Rahardjo dalam wawancara di program ROSI.

"Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno,” ucap Agus.

Agus sempat heran ketika dirinya diminta datang ke Istana oleh Jokowi seorang diri. Menurutnya, hal itu bukan sesuatu yang biasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat