kievskiy.org

TPN Ganjar-Mahfud: Peniadaan Debat Cawapres Akal-akalan KPU, Aturan Tak Bisa Diubah Kecuali UU Pemilu Diubah

KPU mengubah format debat resmi dengan meniadakan debat khusus cawapres pada Pemilu 2024.
KPU mengubah format debat resmi dengan meniadakan debat khusus cawapres pada Pemilu 2024. /instagram/ @kpu_ri

PIKIRAN RAKYAT – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD tak menyetujui adanya perubahan format debat capres-cawapres Pemilu 2024 yang baru diubah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. mereka menilai aturan capres dan cawapres harus hadir pada lima kali debat itu merupakan tipu daya.

Hal itu disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Todung menyesalkan susunan format debat cawapres ditiadakan oleh KPU, padahal aturan debat sudah disusun dalam UU pemilu.

"Terus terang, menyesalkan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KPU, Saudara Hasyim Asy'ari, yang mengatakan bahwa debat itu tetap diadakan lima kali, tetapi dihadiri oleh kedua paslon capres dan cawapres," kata Todung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2023.

Menurut Todung, aturan debat capres-cawapres sudah tertuang dalam Pasal 277 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Dalam peraturan itu, debat peserta pilpres dibagi menjadi dua, yakni tiga kali debat capres, dan dua kali debat cawapres.

Ia menilai kehadiran capres-cawapres secara bersamaan pada lima sesi debat yang dicanangkan KPU ini merupakan akal-akalan sang penyelenggara pemilu.

"Menurut saya, dengan pernyataan ketua KPU yang mengatakan ‘oke, tetap lima kali debat, tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan, ya’, ini menurut saya suatu akal-akalan format yang sedang disiapkan, yang sedang dibuat KPU, dan itu tidak boleh kita terima," tutur Todung, dikutip dari Antara.

Todung menegaskan bahwa KPU tidak bisa semudah itu mengubah format debat cawapres, kecuali KPU juga mengubah peraturan UU Pemilu dan PKPU tentang Kampanye Pemilu.

Baca Juga: Prabowo Kantongi Dukungan Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan, Optimistis Menangi Pilpres 2024

"Ketua KPU dan KPU itu tidak berhak untuk mengubah format debat tersebut. Format tersebut tetap mesti tiga kali untuk capres, dua kali untuk cawapres. Kalau ketua KPU dan KPU ingin mengubah itu, ya, dia harus mengubah undang-undangnya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat