kievskiy.org

Kenapa KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024?

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Berbeda dari Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres akan dilakukan dengan komposisi tiga kali depat capres dan dua kali debat cawapres. Selain itu, capres dan cawapres akan saling mendampingi selama debat.

Perbedaannya terletak pada proprosi bicara masing-masing capres dan cawapres, bergantung agenda debat yang berlangsung.

Format ini tak sama dengan format pada Pilpres 2019 silam. Kala itu, lima kali debat capres-cawapres meliputi dua kali debat khusus capres, satu kali debat khusus cawapres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Debat Cawapres Dihilangkan: Terserah KPU, Mereka yang Atur

Kenapa KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa perubahan format debat pada Pilpres 2024 dilakukan agar pemilih dapat melihat kerja sama dari masing-masing pasangan capres-cawapres.

"Supaya publik makin yakin teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 30 November 2023.

Di sisi lain, Komisioner KPU Idham Holik membantah bahwa format baru ini menghilangkan debat capres maupun debat cawapres. Pasalnya, debat khusus capres dan cawapres diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui Pasal 277.

"Kalau ada isu-isu di luaran bahwa tidak ada debat kampanye, debat pasanagn calon presiden dan wakil presiden di masa kampanye, saya pikir itu bisa misinformasi dan bahkan bisa mengarah disinformasi," ujar Idham.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat