kievskiy.org

ROUNDUP: Debat Cawapres Mendadak Hilang, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Format Baru Diputuskan Sepihak

Tiga pasangan capres dan cawapres menghadiri undian nomor urut yang digelar oleh KPU RI.*
Tiga pasangan capres dan cawapres menghadiri undian nomor urut yang digelar oleh KPU RI.* /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan rincian pelaksanaan debat untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang akan dilaksanakan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Keputusan ini didasarkan pada Undang-undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).

Anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa sesi debat capres akan berlangsung tiga kali, sementara cawapres hanya akan mengikuti dua sesi. Proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat, dengan capres menjadi aktor utama pada sesi debat presiden.

"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.

Pada 29 November 2023, KPU telah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon untuk membahas rencana pelaksanaan debat. Penetapan ini dianggap sesuai dengan norma Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi. Sementara debat kedua pada 22 Desember akan mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

Tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.

Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat. Sedangkan debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan fokus pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Semua tema debat merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Baca Juga: Kenapa KPU Ubah Format Debat Capres-Cawapres di Pilpres 2024?

TPN Ganjar-Mahfud: Format Baru Debat Capres-Cawapres Diputuskan Sepihak

Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menegaskan bahwa belum ada kesepakatan terkait format baru debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Presiden 2024. Todung menyatakan bahwa pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengklaim adanya kesepakatan tersebut tidak akurat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat