kievskiy.org

Tiga Uang Logam Ini Tidak Berlaku Lagi di Indonesia, Segera Tukar ke Bank

Bank Indonesia umumkan cabut Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan.
Bank Indonesia umumkan cabut Cabut Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan. /Antara/Noropujadi

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia (BI) telah mencabut atau menarik uang Rupiah Logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Kabar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023.

"Pencabutan dan penarikan uang RUpiah Logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam siaran pers dikutip Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 3 Desember 2023.

Maka dari itu, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan pecahan uang tersebut dalam waktu 10 tahun ke depan, mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan di Bank Umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KPw Bank Indonesia Jawa Barat (@bank_indonesia_jabar)

 

Cara Menukarkan Uang Logam Sawit dan Melati di Bank

Penggantian uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik BI sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada nilai uang rupiah logam tersebut. Berikut caranya:

Penukaran uang di Bank Indonesia:

  1. Lakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dengan mengakses #
  2. Isi formulir penukaran uang yang ditarik BI
  3. Datang ke Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia
  4. Pemeriksaan keaslian uang yang akan ditukarkan
  5. Uang pengganti diterima

Penggantian uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat dilakukan, namun tetap mengacu pada peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat