kievskiy.org

Polisi Panggil Kepala Desa Jelang Pemilu 2024, Waspada Penyalahgunaan Wewenang

Ilustrasi kepala desa.
Ilustrasi kepala desa. /Antara/Ardika

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti tindakan kepolisian yang memanggil sejumlah kepada di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024. Menurut Koalisi, pemanggilan para Kades itu justru rawan untuk dipergunakan sebagai sarana rezim menekan kepala desa. Ditambah lagi, ada indikasi kuat kontestan Pemilu yang berupaya memobilisasi dukungan para kepala desa untuk kepentingan pemenangan politik Pemilu belakangan ini.

Di tengah penyelenggaraan Pemilu, institusi kepolisian melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Kepada Desa. Pada 20 November 2022, setelah mengikuti sebuah kegiatan diskusi, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa tahun 2019-2022.

Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah juga melakukan pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar yang dilakukan secara bertahap antara 27-29 November 2023. Menurut Polda Jawa Tengah, alasan pemanggilan tersebut terkait adanya laporan dugaan pemotongan dana aspirasi desa yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di tiga daerah periode 2020 sampai 2022.

"Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di tahun Pemilu ini telah menimbulkan kontroversi dan perhatian masyarakat," kata Julius Ibrani yang mewakili koalisi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 2 Desember 2023.

Di Jawa Tengah, pemanggilan kepala desa mencuri perhatian publik dan menimbulkan kontroversi. Soalnya, hal itu memperlihatkan sejumlah kejanggalan, mulai dari momentumnya di tengah pelaksanaan Pemilu, pemanggilan yang serentak, berlangsung di daerah utama kontestasi elektoral.

Jika dugaan adanya motif politik elektoral di balik pemanggilan para kepala desa tersebut benar adanya, koalisi menilai, polisi patut diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangannya dan pemanggilan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terselubung.

Koalisi juga menilai, munculnya kritik dan kekhawatiran masyarakat terkait pemanggilan kepala desa yang rawan jadi alat politik seharusnya menjadi warning bagi institusi kepolisian.

Sangat penting bagi institusi kepolisian untuk mengedepankan profesionalitas dan netralitas di tengah penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat sipil mengingatkan pula institusi kepolisian bukanlah alat kekuasaan, termasuk kepentingan elit politik untuk pemenangan kontestasi Pemilu.

UU Polri

UU Polri telah menegaskan Polri bukan sebagai alat kekuasaan dan larangan bagi anggotanya untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis dalam bentuk apa pun. Institusi kepolisian yang disalahgunakan oleh elit politik untuk pemenangan Pemilu tidak hanya mengancam kebebasan dalam Pemilu, tapi juga merusak profesionalisme polisi.

Tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, namun juga dapat merusak moral institusi yang seharusnya bersikap independen dan imparsial dalam situasi politik saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat