kievskiy.org

Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan, Begini Respons Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik Polri memiliki alasan subjektif tidak langsung menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subjektif, namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik,” kata Sigit kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Senin, 4 Desember 2023.

Lebih lanjut Sigit memastikan proses pengusutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri masih terus berjalan. Menurutnya, Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saya kira semuanya tetap berproses, dan saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” ucap Sigit.

Baca Juga: Cak Imin Mengaku Sempat Ditawari Jadi Menhan, Jokowi Buka Suara

Sebelumnya, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri setelah ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan bersama pejabat struktural di Biro Hukum KPK, Selasa, 28 November 2023.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 28 November 2023.

Lebih lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat