kievskiy.org

Kurir Narkoba Jadikan Masjid Tanjung Priok Lokasi Transaksi Barang Haram

Ilustrasi narkoba, sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba, sabu-sabu. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengungkap kasus transaksi narkoba di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial UAM diringkus lantaran melakukan transaksi tersebut di depan masjid.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok," katanya pada Senin, 4 Desember 2023.

Bobby mengatakan bahwa UAM berperan sebagai kurir narkoba dengan membawa sabu-sabu seberat 103.35 gram di kantong celananya.

Baca Juga: Husein Ali Rafsanjani: Sejak Awal Ingin Mundur dari ASN, Tapi Ditahan Ridwan Kamil

Setelah menangkap UAM, polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah pelaku dan menyita barang bukti sabu-sabu lain. Diantaranya sabu-sabu seberat 198.40 gram, 101.14 gram, 101.16 gram, dan 52.41 gram.

"Kami menemukan barang bukti sabu-sabu di kantong celana dan rumah pelaku. Jika ditotalkan, sabu-sabu yang kami sita dari UAM yakni seberat 554.46 gram," katanya.

Sementara itu, UAM mengaku baru dua kali menjadi kurir paket narkoba. Barang haram tersebut didapat pelaku dari pelaku lain berinisial MI. Dia pun dijanjikan uang RP5 juta sebagai kurir narkoba.

UAM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku dikenai Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"UAM telah dua kali mengantar sabu-sabu. Ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah menyanggupi, kemudian dia ditelepon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat