kievskiy.org

Mahfud MD Sebut Kampanye di Lingkungan Pendidikan Dibolehkan dengan Syarat

Mahfud MD, cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Mahfud MD, cawapres pendamping Ganjar Pranowo. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD, mendapatkan pertanyaan dari seorang santri mengenai boleh atau tidaknya kampanye di area pendidikan. Pertanyaan itu didapatkan Mahfud MD saat berdialog di Pondok Pesantren Ma'had Anida Al-Islamy, Kampung Mede, Bekasi Jaya, Kota Bekasi, Senin, 4 Desember 2023 malam.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud mengatakan, kampanye di lingkungan pendidikan dibolehkan, asalkan berlangsung secara dialogis, tidak dengan cara gembar-gembor ajakan memilih calon.

"Kalau kayak gini, dialog gini, ya boleh. Tidak menunjukkan diri sendiri, tetapi menunjukkan program yang bisa didiskusikan. Seperti saat ini," kata dia.

Terpenting, kata Mahfud MD, kampanye di lingkungan pendidikan harus berdasarkan persetujuan dari pihak sekolah. "Yang penting disetujui pihak sekolah, panitia penyelenggara, dan pimpinan," katanya.

Mahfud kemudian mengemukakan soal level politik yang bisa disampaikan di ranah pendidikan yakni high politics dan low politics. 

"High politics sendiri bisa dikampanyekan di Masjid atau di mana gitu. 'Kamu harus jujur', 'Pemerintah harus tegas', 'Pemerintah harus adil', itu high politics. Kalau low politics, seperti 'Pilih saya' itu tidak boleh dilakukan di kampus," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat