kievskiy.org

Butet Kartaredjasa dan Agus Noor Diduga Diintimidasi, Koalisi Masyarakat Sipil: Langgar Kebebasan Berekspresi

Budayawan, Butet Kartaredjasa saat monolog di acara Bulan Bung Karno.
Budayawan, Butet Kartaredjasa saat monolog di acara Bulan Bung Karno. /Instagram/@masbutet

PIKIRAN RAKYAT - Seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor diberitakan mendapat intimidasi dari Kepolisian Sektor Cikini saat akan menggelar pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki pada 1 Desember 2023. Keduanya diminta membuat surat pernyataan pertunjukan tersebut tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur politik. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis memandang, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi warga negara.

Kebebasan itu telah dijamin di dalam konstitusi dan undang-undang. Koalisi menyatakan, pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapa pun, khususnya kepolisian. "Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Desember 2023.

Setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban anggota kepolisian tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian. Oleh karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para Seniman di Taman Ismail Marzuki jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Jadi Cawapres, Butet Kertaredjasa: Awal Bencana Moral

Di tengah penyelenggaraan Pemilu, koalisi menilai, sangat penting bagi anggota kepolisian bersikap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat. Hal itu penting karena Pemilu sesungguhnya merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi, sehingga penyelenggaraannya harus dipastikan berlangsung jujur, bebas, dan adil. Pemilu merupakan ruang bagi pertarungan gagasan, bukan tempat untuk saling beradu kekuasaan.

Untuk menjamin Pemilu yang demokratis, intervensi alat-alat keamanan dan hukum negara, termasuk yang dilakukan dengan pembatasan kebebasan warga negara harus dihindari, sebab dapat merusak demokrasi pemilu. Kepolisian harus bertindak profesional dan menghormati HAM dalam mengawal jalannya Pemilu dan tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi maupun bentuk tekanan lain terhadap pilihan dan ekspresi politik warga negara. Hal tersebut tidak hanya mengancam kebebasan dalam Pemilu, tapi juga merusak profesionalisme institusi, dalam hal ini Polri dan tentunya lebih jauh hal akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi itu.

Koalisi juga mengeluarkan sejumlah desakan. Pertama, Kapolri harus menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap para seniman di Taman Ismail Marzuki, mengingat tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya koreksi dan penindakan. Kedua, Kapolri harus menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur, adil, dan bebas.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis terdiri dari sejumlah lembaga dan anggota, yakni PBHI Nasional, Imparsial, Walhi, Perludem, ELSAM, HRWG, Forum for Defacto, SETARA Institute, Migrant Care, IKOHI, Transparency International Indonesia (TII), Indonesian Corruption Watch (ICW), KontraS, YLBHI, Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Gusdurian, Jakatarub, DIAN/Interfidei, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Yayasan Inklusif, Fahmina Institute, Sawit Watch, Centra Initiative, Medialink, Perkumpulan HUMA, Koalisi NGO HAM Aceh, Flower Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lingkar Madani (LIMA), Desantara, FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas), SKPKC Jayapura, AMAN Indonesia, Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Yayasan Tifa, Serikat Inong Aceh, Yayasan Inong Carong, Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh, Eco Bhinneka Muhammadiyah, FSBPI, Yayasan Cahaya Guru (YCG), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat